Selasa, 27 Desember 2011

PENGGEMAR BERAT REZA ANUGRAH (SMASH)


“Aaaaaaaaarrrrrrgggghhhh….,” itulah teriakan Haza setelah membaca tabloid yang berisikan tentang SMASH. Ternyata SMASH itu tidak jelek yang kebanyakan orang pada ANTIS (Anti SMASH).
Haza langsung menghampiri MP3nya dan mulai menyetel lagu SMASH-Senyum Semangat, lalu berjalan menuju ke meja belajar untuk mengambil tabloid-tabloid yang berisikan tentang SMASH.
Ya begitulah kalo sudah menjadi fans berat. Lihatlah kamar yang penuh dengan poster dan segala macam bentuk atribut dari SMASH. Bahkan ia mempunyai aksesoris seperti kalung dan cincin yang selalu dipakenya kalau berpergian.
Dari 7 personil SMASH diantaranya ada Rafael, Morgan, Rangga, Bisma, Reza, Ilham dan Dicky. Haza pun sangat menyukai sosok Reza. Entah apa yang bikin dia tertarik pada sosok Reza.
“Andai saja ada Reza Anugrah…,” lamunnya sambil melihat foto Reza dan berkhayal. “ Pasti udah gw tembak jadi pacar gw.” “Hah serius lo??” teriak Sasa yang tidak menyukai SMASH.
“Seriuslah. Emangnya kenapa? Ada yang salah?” Jawab Haza. Sasa malah makin serius menasehati Haza kalau itu cuma khayalan saja. Orang seperti loe itu pasti ga akan dilirik sama sekali sama Reza.
“Nih Sa, lihat dong!” Haza mengambil poster dan sambil menyetel lagu SMASH.
“Nih lihat! Masa kayak gini ga keren? Udah ganteng, dancenya keren, suaranya bagus apalagi Reza bisa ngerap! “Haza antusias saat menjelaskan Reza kepada Sasa.
“Iye…, gw tahu! Tapi gw lebih suka sama boyband Korea seperti Super Junior, 2PM!” Kata Sasa sambil memandangi foto-foto boyband Korea yang menjadi impian para gadis-gadis remaja jaman sekarang. Beberapa saat kemudian Haza mencak-mencak!
“Tapi SMASH keren!”
“Super Junior, 2PM juga keren!” goda Sasa
“Engggggaaaaaaaa!! Pokoknya tetep SMASH! Gw kan SMASHBLAST! Jadinya, gw harus mendukung SMASH kapanpun mereka membutuhkan gw!”
Sasa kesel melihat temannya ini. Sepertinya Haza masih belum bisa membedakan mana yang kenyataan dan mana yang khayalan.
“Udah ah…. Bosen gw jelasin ini ke loe! Sadar Za! Mereka ini fantasi! Ga ada di dunia kita sekarang! Jadi, sekarang loe terima kenyataan ya? Banyak kok cowok yang keren, tampan di sekitar kita. Jangan terlalu memikirkan si Reza! Entar loe jadi jomblo seumur hidup, mau?” Sasa menceramahi Haza yang sudah tak terhitung banyaknya.
Tapi tumben sekarang Haza diem. Biasanya Haza selalu membalas dan menjawabnya dengan kata-kata. “gw pengen kemanapun dia konser gw ada di sana! Siapa tahu Reza lihat gw dan Reza benar-benar jatuh cinta sama gw.”
“Za, Haza! Loe ga apa-apa?” Tanya Sasa melihat Haza memandangi foto Reza dengan tatapan kosong.
“Kalau dipikir-pikir, gw sampai sekarang jomblo ya?” Kata Haza. Sasa menghela nafasnya. Dia tahu Haza itu cantik, pintar dan sebenarnya banyak cowok yang mau dengan Haza,. Cuma, Haza masih bermain-main dengan imajinasinya. Dia berkomitmen dengan Reza.
“itu sih karena loe ga mau membuka hati loe sama cowok-cowok yang ada di luar sana! Hati loe tertutup sama Reza. Mereka itu imajinasi” terang Sasa.
“Reza Anugrah gak. Dia nyata!” bantah Haza
“Iye emang! Dia nyata. Tapi dia nongol ga sekarang di hadapan lo? Dia kenal loe ga?”
“Kenal kok! Kan gw udah follow dia di twitter!”. Bahkan semua personil SMASH Haza follow. Haza mengambil handphonenya lalu dengan gerakan sangat cepat dia membuka akun Twitternya.
“Nih! Lihat!! Ada juga nih Rangga, Rafael, Dicky, Ilham, Morgan dan Bisma.
Sasa melengos karena sudah beberapa kali Haza memperlihatkan semua ini. Lebih dari ratusan mungkin.
“Tapi mereka followback lo ga?” satu pertanyaan ini yang bikin Haza pun diam. Tapi, dengan cepat Haza menjawabnya.
“Ennnnggggggggaaaa! Tapi gw terus mention dia kok!”
“Ada yang dibalas atau di Retweet?”
“Kan mereka sibuk! Lagian followers mereka banyak! Jadi ga mungkin mereka membalas satu persatu mention yang diberikan penggemar.”
“Lah…., kalo gitu, gimana Reza mau jadian sama lo? Dia kan ga kenal lo? Paling buat Reza lo itu Cuma satu dari ribuan penggemarnya dia!”
“Tapi…..” belum sempat Haza membantah, mama dari Haza pun datang. Suasana menjadi hening.
“Sayang, kenalin teman mama dulu yuk sama anak teman mama”
Haza membuka matanya lebar-lebar. Dia tidak percaya siapa yang datang. Dia mau berteriak tapi akal sehatnya berhasil menahannya.
Anak temannya mama itu seorang cowok. Sepertinya asli orang Bandung. Wajahnya cool dan rambutnya hitam model spikey. Matanya awas memandangi sekeliling. Sasa pun terpesona seperti halnya Haza.
“Sa…gw ga lagi mimpi kan? “Kata Haza sambil berbisik.
“Kenapa?” Tanya Sasa bingung.
“Di ruang tamu Sa…masa lo ga lihat? Itu…itu…itu..Reza, Sa!” Sasa hanya menggelengkan kepalanya melihat tingkah laku temannya itu. Cowok itu memang tampan tapi bukan tipe Sasa.
Akhirnya Haza dan cowok itu pun bersalaman dan memperkenalkan dirinya masing-masing.
“Nama saya Hernawan” ucap cowok itu. Gaya bicaranya sungguh sopan. Haza sungguh tak bisa mengedipkan matanya melihat ketampanan Hernawan.
Sampai pada akhirnya Haza menyatakan cintanya kepada Hernawan dan cintanya ditolak karena Hernawan tahu kalau Haza mencintai dia karena sosok Hernawan seperti Reza yang dia kagumi di dunia fantasi.

Rabu, 21 Desember 2011

SUKSES ITU BANYAK RINTANGAN


Saat usiaku menginjak 18 tahun dan aku duduk di kelas 3 SMA aku harus sudah menentukan pilihan. Aku ingin melanjutkan kuliah apa tidak? Ingin kuliah di Fakultas dan Jurusan apa? Akhirnya aku menjalani ujian demi ujian yang ada di SMA. Dari ujian tulis sampai dengan ujian praktek. Alhamdulillah ujian dari sekolah lulus semua dan tidak ada halangan. Tapi aku bermasalah ujian dari Negara karena nilai yang aku dapat harus tinggi dan kalau tidak mencapai nilai yang sudah ditentukan oleh Negara maka aku tidak lulus dan akan mengikuti PAKET C. Maupun PAKET C itu ada tapi aku tidak mau mengikuti itu. Aku selalu berdoa dan berusaha agar ujian ini akan lulus karena aku tidak ingin mengecewakan Papa dan Mama aku.

Pada akhirnya ujian Negara dimulai. Selama mengerjakan soal-soal ujian itu rasanya deg-degan banget karena yang ada dipikiran hanya LULUS atau TIDAK LULUS? Tapi setelah aku berdoa aku yakin pasti LULUS. Dan rasa deg-degan untuk mengerjakan soal-soal itu sirna. Setelah tiga hari menjalani ujian akhirnya selesai dan rasanya beban yang ada hilang satu.

Dan sekarang waktunya pengumuman aku LULUS atau TIDAK LULUS? Sekolah aku mengumumkannya lewat internet. Aku ragu untuk membuka website itu karena takut apa yang aku inginkan sirna begitu saja. Tapi kalau aku tidak membukanya aku tidak tahu hasilnya apa? Pada akhirnya mama menemani aku untuk membukanya. Bismillah, aku buka website itu dan ternyata tertulis LULUS. Aku langsung nangis dan memeluk mama karena aku sangat terharu dan deg-degan, ternyata usahaku selama ini g sia-sia.

Lulus SMA sudah berakhir dan sekarang harus menentukan ingin melanjutkan kemana? Aku berkeinginan kuliah di bidang komunikasi tetapi orangtua kurang setuju. Karena pada saat itu memikirkan lapangan kerjanya dimana? Aku selalu bertentangan masalah tempat kuliah dan masuk di fakultas apa? Karena apa yang di inginkan orangtua itu aku gak suka. Orangtua menginginkan aku di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, sedangkan itu bukan minat aku. Akhirnya, aku menuruti apa yang diinginkan orangtua dan aku jalaninya.

Akhirnya aku menjalani kuliah di semester pertama. Maupun sudah menjalani kuliah aku tetap gak bisa karena aku g berminat dan gak bisa Akuntansi. Sampai nilai semester pertama aku jelek banget. Dan banyak yang mengulang mata kuliahnya.

Semester dua sudah di depan mata. Sudah jurusan gak aku minati ditambah teman-temannya yang gak asik semuanya pada ber-Genk. Apa sih gunanya pilih teman? Toh semua yang ada di dunia ini di mata Allah sama dan tidak ada perbandingan derajat. Ingin marah gak bisa, ingin negor nanti jadi salah paham. Dalam hari berkata “apa sih salah guwe sama loe? Sampai-sampai loe semua diemin guwe. Apa karena guwe bego?”. Tapi aku hanya bisa mengatakan “huft!!! Sabar”.

Hari demi hari, waktu yang terus berjalan aku harus buktikan kepada mereka yang sudah melecehkan aku kalau aku bisa dan aku ini bukan yang mereka pikirkan. Aku selalu memperbaiki nilai-nilai yang jelek. Akhirnya hari demi hari mereka semua yang dekat sama aku. Aku welcome aja karena dari pertama aku gak ada masalah sama mereka dan aku ingin berteman sama siapa saja.

Tapi aku tetap ingin bersaing secara sehat kepada mereka siapa yang akan sukses? Dan aku berusaha keras supaya aku bisa ngbuktiin kepada mereka dan aku bisa banggain orangtua dan orang banyak. Amin!!!!

Pada akhirnya kita sukses bersama dan kita menjadi teman akrab.

Rabu, 02 November 2011

KUE GULUNG COKLAT





BAHAN I :
Kuning telur            6 butir
Putih telur               4 butir
Blue band cair       125 gram
Gula                      125 gram
Tepung terig           75 gram
Coklat bubuk         25 gram
TBM                     1 sendok makan

BAHAN II :
Mentega putih        150 gram
Blue band              150 gram
Gula psir                200 gram
Rhum pasta           1 sendok makan
Mocca pasta         1 sendok makan
Ceri merah             secukupnya
Coklat balok          secukupnya 


CARA MEMBUAT BAHAN I : 
• Kocok telur dan gula sampai putih, masukkan TBM, kocok sampai mengembang, campurkan tepung terigu, kocok lagi perlahan-lahan sampai tercampur. Terakhir masukkan blue band cair, aduk rata. 
• Siapkan Loyang berukuran 24 cm, olesi dasarnya dengan blue band dan kertas roti. Masukkan adonan ke dalamnya. 
• Panggang dalam oven bersuhu 180⁰ C selama 15 menit sampai matang. Angkat dan dinginkan. 

CARA MEMBUAT BAHAN II : 
• Kocok blue band dan mentega putih sampai tercampur, masukkan gula halus sedikit demi sedikit sambil dikocok terus, terakhir masukkan rhum dan mocca pasta aduk rata.
• Jika kue sudah dingin, buka gulungannya dan olesi permukaan kue dengan bahan II dan taburi dengan coklat parut, serta hiasi dengan ceri

THE REAL STEEL

Pemain-pemain dari The Real Steel yaitu Hugh Jackman, Dakota Goyo, Evangelina Lilly, Anthony Mackie, Kevin Durand. Sutradara dari The Real Steel yaitu Shawn levy. 
Genre dari film The Real Steel itu Action/Fantasy.
Kisah dari film The Real Steel ini mengenai Charlie Kenton tahu betul kalau ia tak punya apa-apa lagi selain kemampuannya bertinju. Sayangnya, kesempatan untuk meraih gelar juara tak juga datang pada Charlie. Peluang itu jadi semakin tipis ketika jaman sudah berubah dan olahraga tinju gak lagi dilakukan oleh manusia. Bersama Max, Charlie kemudian membangun sebuah robot dari sisa-sisa robot yang telah kalah di ring tinju. Berbekal pengalamannya di atas ring, Charlie mulai melatih jagoan barunya ini. Meski awalnya keliatan kurang menjanjikan, bisa jadi ini adalah harapan terakhir Charlie untuk meraih harapannya yang sirna sekaligus memperbaiki hubungannya dengan Max. Baru saja kita bahas tentang pemain The Real Steel, genre The Real Steel, dan synopsis tentang Film The Real Steel. 
Menurut penilaian saya film The Real Steel itu cukup bagus karena kalau kita mempunyai kemampuan dan kesempatan itu kembangkan. Jangan cepat menyerah dan putus asa karena bisa aja ada peluang yang bisa kita manfaatkan.

2PM AKAN KONSER DI JAKARTA

Akhirnya boyband korea yaitu 2PM jadi dijadwalkan. 2PM bakal mengguncang JITEC Mangga Dua pada tanggal 11 November 2011. Diperkirakan 2PM bakal membawakan lebih dari dua puluh lagu dengan durasi kurang lebih dua jam. 
Terdapat lima kelas untuk 2PM Hands Up Asia Tour In Jakarta. Bronze Rp 500.000, Silver Rp 750.000, Festival Rp 850.000, Gold Rp 1.250.000, dan Diamond Rp 2.000.000. Sampai saat ini tiket yang sudah terjual lebih dari 90%. Buat yang belum kebagian tiket masih bisa membeli tiket secara online di rajakarcis.com Indonesia merupakan Negara ketiga yang didatangi 2PM dalam rangkaian tour asia ini. Bakal ada gimmick yang mereka tampilin dan akan bikin hottest seneng. Kalau sampai gak nonton konser 2PM pasti dijamin nyesel. Karena konser ini bakal berbeda dari konser lainnya yang ada di Jakarta.

Senin, 31 Oktober 2011

MENGUAP = MENGANTUK?

• TEORI FISIOLOGIS 
Tubuh mendorong kita menguap dengan dua alas an utama: pertama untuk menarik lebih banyak oksigen dan kedua, mengeluarkan kelebihan karbon dioksida yang menumpuk di dalam tubuh. Kenapa bisa menular? Karena, semakin banyak orang yang berkumpul, semakin banyak pula karbon dioksida yang dihasilkan, yang artinya, tubuh kita akan semakin semangat menyerap oksigen dan membuang karbon dioksida. 

• TEORI EVOLUSI 
Beberapa peneliti berpendapat kalau menguap adalah sebuah tradisi leluhur. Mereka menguap untuk menunjukkan giginya dan menakuti orang lain.

• TEORI BOSAN 
Di dalam kamus, menguap disebabkan oleh kebosanan, kelelahan atau mengantuk. Meskipun kita cenderung menguap saat sedang merasa bosan atau letih, teori ini tidak berlaku pada atlet yang masih menguap saat akan bertanding, bahkan di ajang olimpiade sekalipun, lho! Aneh kan membayangkan kalau mereka ini bosan ditonton jutaan pasang mata.

TIPS PERAWATAN RAMBUT RONTOK

• Biarkan rambut tergerai secara alami saat keramas. Hindari mencuci rambut dalam posisi kepala menunduk. Hal itu dapat menyebabkan rambut menggumpal di atas kepala dan menjadi kusut saat badanmu kembali tegak. 

• Gunakan shampoo secukupnya dan pastikan setiap helai rambutmu terjangkau oleh busa shampoo. Hal ini penting untuk memastikan setiap helai rambut yang terkena busa menjadi bersih secara maksimal. 

• Saat keramas, bersihkan rambut dan kulit kepala dengan memijatnya secara perlahan. Jangan mencucinya dengan gerakkan terlalu keras karena pada saat basah rambut cenderung rentan patah.

• Gunakan conditioner yang sesuai dengan jenis rambut untuk membuat rambutmu lebih sehat dan halus. 

• Usapkan conditioner hanya pada batang rambut. Mulai dari tengah hingga ujungnya. Biarkan 1 menit agar nutrisinya bekerja maksimal pada batang rambut dan menyerap sempurna di tiap helai rambutmu.

Sabtu, 29 Oktober 2011

PUDING PELANGI

Bahan untuk bagian coklat: 
Agar-agar bubuk              1 bungkus
Coklat bubuk                    2 sendok makan
Kopi instant                      1 sendok the
Gula pasir                         100 gram Air 70 cc
Susu bubuk                       3 sendok makan

Untuk bagian merah jambu: 
Agar-agar merah              1 bungkus
Pewarna merah                 5 tetes
Gula pasir                         75 gram
Air                                   750 cc
Susu bubuk                      3 sendok makan

Bagian putih: 
Agar-agar bubuk             7 bungkus
Gula pasir                        75 gram
Air                                  750 cc
Susu bubuk                     5 sendok makan
Buah cocktail                  1 kaleng
Sirup                               sesuai selera

Cara membuat: 
• Cairkan coklat, kopi dengan air panas sedikit sambil diaduk. 
• Rebus air, susu bubuk, agar-agar sampai mendidih, masukkan larutan coklat dan gula, aduk rata. Tuang ke dalam cetakan. 
• Sementara itu dibuat adonan merah jambu. Rebus agar-agar dan air, susu bubuk sampai mendidih. Masukkan pewarna merah dan gula, aduk sampai rata. Setelah bagian atas adonan coklat mulai mengeras, tuang adonan merah jambu pelan-pelan supaya tidak tercampur. 
• Sambil menunggu bagian merah mulai mengeras, buatlah adonan putih, dengan cara yang sama. Tuang adonan putih di atas adonan merah yang mulai mengeras. Lalu dinginkan. Hidangkan dengan buah cocktail dan sirup serta es batu yang dihancurkan.

Kamis, 27 Oktober 2011

SMASH-SENYUM SEMANGAT

Sekarang banyak bermunculan boyaband Indonesia, salah satunya boyband SMASH yang sudah dikenal banyak orang. Boyband SMASH berasal dari daerah Bandung dan mempunyai 7 personil. 7 personil ini adalah Rafael, Rangga, Morgan, Bisma, Reza, Dicky dan Ilham. 

Setelah meluncurkan single pertamanya yang berjudul I Heart U, SMASH memperkenalkan lagu terbarunya diawal tahun yang berjudul Senyun dan Semangat. 

Kalau menurut saya lagu Senyum Semangat dari SMASH ini membuat orang-orang yang galau, sedih, putus asa itu menjadi tersenyum dan bersemangat. Karena makna lagu ini sangat bagus. Walaupun sudah di bully, di cibir dan mendapatkan kata-kata yang kasar kita tetap harus membuktikan kalau yang dibilang jelek oleh orang-orang tidak benar. Selalu senyum yang membuat kita semangat. 

Salah satu lirik Senyum Semangat dari SMASH yang bagus dan memotivasi untuk maju sebagai berikut:
Tak peduli ku di bully omongan loe gue beli
Cacian loe gue cuci dengan senyuman prestasi
Tak pernah ku malu karna cibiranmu 
Ku jadikan motivasi untuk maju 
No more mellow say no to galau 
No more to say no to feel  

Penilaian saya tentang lagu ini sangat bagus untuk semua orang dan memotivasi kita semua untuk maju.

Senin, 24 Oktober 2011

3 IDIOTS

Para pemain 3 idiots diantaranya adalah Aamir Khan, R. Madhavan, Sharman Jhosi, Kareena Kapoor, Boman Irani, Omi Vaidya, Parikshit Sahni, Javed Jaffrey. Sutradara dari 3 idiots adalah Rajkumar Hirani. Jenis film dari 3 idiots ini yaitu comedy. Produksi dari Vinod Chopra Productions. Durasi dari film 3 idiots sekitar 164 menit. ada tiga orang sahabat yaitu Rancho, Raju dan Farhan. Mereka tercatat sebagai mahasiswa pada Imperial College of Engineering, yang harus tinggal di asrama hingga selesai menempuh pendidikannya. Seperti persahabatan lainnya, tiga orang sahabat itu melewati hari-hari dalam suka dan duka. Rancho yang merupakan tokoh sentral pada film ini membuktikan yaitu meskipun mahasiswa bandel tetapi berotak encer. Dalam hal pendidikan, ketiga orang tersebut itu menyadari bahwa masa depan ia itu tidak terletak pada buku-buku teks kuliah, karena yang terpenting mengejar cita-cita dan impiannya. Di kampus mereka mempunyai seorang rector yang bernama viru, yang merupakan sosok kolot, keras kepala dan tidak mempunyai rasa belas kasihan sedikitpun. Alhasil viru menjadi musuh bersama. Tidak hanya itu, keberadaan chatur terasa begitu menyebalkan bagi ketiga sahabat itu yaitu Rancho, Raju dan Farhan, karena menghalalkan berbagai cara untuk menjadi yang nomor satu di kampusnya. Hari berganti, tak terasa setelah beberapa tahun lamanya ketiga sahabat itu terpisah, Raju yang akhirnya bertemu Farhan berusaha mencari Rancho. Mereka pun mendapati kenyataan bahwa Rancho yang selama ini mereka kenal ternyata adalah seorang joki. Penilaian saya dari film ini sangat bagus maupun orang itu bandel tetapi mereka cerdas. Mereka bisa memcahkan sebuah permasalahan. Untuk orangtua jangan memaksakan kehendak kepada anak-anaknya. Biarkan mereka memilih pilihan sesuai dengan keinginannya. Banyak harta tidak berarti mereka bahagia. Bahagia itu apa yang kita lakukan dan hasilkan sesuai dengan apa yang kita inginkan (dalam artian positif).

Minggu, 23 Oktober 2011

DREAM HIGH



Pemain-pemain Dream High diantaranya Kim Soo Hyun sebagai Song Sam Dong, Lee Ji Eun sebagai Kim Pil Sook, Jang Woo Young sebagai Jason, Bae Su Ji sebagai Go Hye Mi, Ok Taec Yeon sebagai Jin Gook/Hyun Si Hyuk, Ham Eun Jung sebagai Yoon Baek Hee. Itu semua sebagian dari para pemain di Dream High.

Genre film Dream High : komedi, romance dan music.
Dream High : 16 episode.
Rumah Produksi : KeyEast,  JYPE and CJ Media
Producer  : bae Yong Joon, Park Jin Young
Director :  Lee Eung Bok
Penulis Skenario : Park Hye Ryun

Kisah dari Drama Dream High ini mengenai 6 siswa sekolah menengah Art High School yang berupaya keras untuk mencapai impian/cita-citanya untuk menjadi bintang dunia music korea. Go Hye Mi adalah siswa yang memiliki bakat besar dalam music klasik, tetapi harus melupakan impiannya dengan masuk ke sekolah Kirin karena ingin membayar hutang ayahnya.

Agar bisa menjadi siswa Kirin Art School, Go Hye Mi harus bisa membawa dua siswa lain agar bisa masuk ke sekolah itu. Dua siswa itu adalah Song Sam Dong yang berasal dari pedesaan dan Jin Gook yang sedang melarikan diri dari kejaran rentenir. Di sisi lain Yoon Baek Hee yang tadinya sahabat dari Go Hye Mi akhirnya menjadi saingan sengit Go Hye Mi di sekolah tersebut. Dari sinilah drama ini dimulai mengenai perjuangan mereka semua dengan banyak rintangan agar bisa menjadi bintang dunia music korea.

Kelebihan dari film korea ini sangat banyak diantaranya masalah pendidikan. Maupun tidak mempunyai biaya untuk sekolah tetapi punya keinginan untuk mencapai cita-citanya dan berusaha keras. Yang paling penting dari niat dan di jalaninya dengan sungguh-sungguh agar apa yang di cita-citakan akan tercapai.

Kekurangan dari film ini menurut saya tidak ada. Karena semua yang diceritakan dari masalah pendidikan sangat bagus dan menginspirasi.

Baru saja kita bahas tentang pemain Dream High, genre Dream High, dan synopsis tentang drama Dream High.

Menurut penilaian saya drama korea Dream High ini memotivasi saya supaya apa yang kita inginkan harus didapatkan dengan usaha sungguh-sungguh. Walaupun banyak banget rintangan tapi tetap berusaha semaksimal mungkin. Dari usaha itu pasti impian yang kita inginkan akan tercapai. 

Rabu, 12 Oktober 2011

ROTI BAKAR EDDY

ROTI BAKAR EDDY
Rooooootttttttiiiiiiii,,
Dari kecil kita pasti sudah pernah makan yang namanya roti. Rasanya berbeda-beda, ada yang manis, ada yang asin, variannya bisa dibilang ratusan bahkan sampai ribuan macam. Demikian juga di roti bakar Eddy, dari mulai jenis rotinya, garingnya, isinya bahkan semua keunikan yang terkandung memiliki cirri khas tersendiri.
Roti bakar Eddy memang lain daripada yang lain. Bahan dasar yang diramu sendiri menghasilkan roti dengan tekstur yang besar dan lembut. Dicampur dengan berbagai macam rasa seperti taburan keju menggunung dan pisang yang sudah dipanggang membuat rasa roti sangat padat dan kental, garingnya roti ditambah dengan sedikit lumeran susu kental manis membuat roti bakar ini special, setiap gigitan menjadi lebih berasa.
Dengan nama Roti Bakar Eddy Blok M, bapak Eddy Supardi merintis usaha dengan tenda dipinggir jalan. Menu andalan Roti Bakar Eddy dan Pisang tentunya tetap menjadi andalan sampai saat ini.
Suasana tempat yang sangat cocok untuk nongkrongmenjadikan setiap pelanggan akan menjadi pelanggan tetap dan bisa berlama-lama di lokasi dagangan, semuanya dikarenakan satu penyebab, yaitu terlalu ramai sehingga seringkali suasana ramai tersebut membuat lingkungan sekitar protes. Namun, pucuk dicinta ulam tiba, setelah diusir sampai kesekian kalinya, kini Roti Bakar Eddy memiliki lokasi di Al-Azhar yang cukup permanen dan terima dilingkungan sekitar.
Menu yang ada di Roti Bakar Eddy tidak hanya roti saja. Jika ingin menu yang lainnya diluar roti bisa memilih siomay, nasi goring, bubur ayam, sate ayam, pempek, nasi uduk, sate padang, bakso punokawan, dan yang lainnya.
Harga makanan mulai dari 7.000 (roti bakar) 15.000 (minuman). Roti bakar standar Rp 7.000 (coklat, keju, strawberry, kacang, nanas, srikaya, telor, kornet). Roti bakar medium Rp 8.000 (Coklat Keju, Kacang Coklat, Keju Kornet). Roti bakar special Rp 10.000 (Tabur Keju, Keju+Kornet+Telor, Keju+Kacang+Coklat+Susu, Keju+Coklat+Pisang). Pisang/Tape Bakar Rp 10.000. bubur ayam mulai dari harga Rp 8.000.

Senin, 23 Mei 2011

Jurnal Aspek Hukum Dalam ekonomi

Jurnal Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.
Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
• Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
• Hukum Benda
• Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
• Hukum Perikatan
• Kontrak Bisnis
• Badan Usaha
• Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
• Hak Atas Kekayaan Intelektual
• Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• Perlindungan Konsumen
• Keagenan dan Distributor
• Lembaga-lembaga Pembiayaan
• Bank Indonesia
• Pasar Modal
• Reksa Dana
• Kepailitan
• Perdagangan Internasional
• Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
Sumber: http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/

Senin, 28 Februari 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
B. MACAM-MACAM
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

C. DASAR HUKUM

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian


D. HAPUSNYA PERIKATAN


Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

E. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

SUMBER:
http://febriadiery.blogspot.com/2010/04/pengertian-hukum-perikatan_22.html

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


A. Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum:
• Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
• Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
• Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
• Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.


B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan

Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
• Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
• Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
• Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D. KAIDAH/NORMA
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Hakikat Kaidah didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.



E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
• Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

SUBYEK, OBYEK HUKUM DAN HAK JAMINAN
SUBYEK
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
OBYEK HUKUM
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
A. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
B. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.




HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

A. PENGERTIAN HAKI
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
B. PRINSIP
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

D. DASAR HUKUM
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
E. HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
F. HAK PATEN
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.


G. HAK MEREK
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
H. DESAIN INDUSTRI
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
I. RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. PENGERTIAN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
B. ASAS DAN TUJUAN
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
• Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
• Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
• Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
• Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
• Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
• Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
C. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
• Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
• Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
• Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
• Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain:
• Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
• Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
• Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
• Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D. SANKSI
Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
 Pengembalian uang atau
 Penggantian barang atau
 Perawatan kesehatan, dan/atau
 Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
• Kurungan :
 Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
 Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
 Pengumuman keputusan Hakim
 Pencabuttan izin usaha;
 Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
 Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
 Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .







SUMBER:
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.htmlhttp://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.htmlhttp://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1938140-pengantar-hukum-indonesia/
http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/
http://zahara-17.blogspot.com/2010/06/resume-hak-kekayaan-intelektual.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://ria-chic.blogspot.com/2010/06/hak-kekayaan-intelektual.html
http://annida.harid.web.id/?p=358
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi