Minggu, 07 April 2013

BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.
Beberapa Perkembangan Akuntansi:
  • Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
  • Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic.
  • Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan international.
  • Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya.
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
PERKEMBANGAN
Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu:
  1. Sumber Pendanaan
  • Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat da Inggris, Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
  • Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang cukup dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
2.      Sistem Hukum
Ada dua orientasi dasar system hukum akuntansi, yaitu :
1)      Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur.
a. Diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon
2)      Kodifikasi umum (kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
b. Diambil dari kasus hukum Inggris
Kode hukum-sumber dari Perancis
Kode hukum-sumber dari Jerman
Kode hukum-sumber dari Skandinavia
Hukum umum
Afrika
Mesir
Amerika
Argentina
Brasil
Cile
Kolombia
Ekuador
Meksiko
Peru
Uruguay
Venezuela
Asia
Indonesia
Yordania
Filipina
Turki
Eropa
Belgia
Perancis
Yunani
Italia
Luksemburg
Belanda
Portugal
Spanyol
Asia
Jepang
Korea Selatan
Taiwan
Eropa
Austria
Republik Ceko
Jerman
Hungaria
Republik Slovakia
 Swiss
Eropa
Denmark
Finlandia
Islandia
Norwegia
Swedia
     
Afrika
Kenya
Nigeria
Afrika Selatan
Zimbabwe
Amerika
Kanada
Amerika Serikat
Asia
Hongkong
India
Israel
Malaysia
Pakistan
Singapura
Sri Lanka
Thailand
Australasia
Australia
Selandia Baru
Eropa
Irlandia
Inggris
Sumber : Diadaptasi dari Rafael La Porta, Florencio Lopez de Salines, Andrei Shleifer, dan Robert W. Vishny, “Law and Finance”, Journal of Political Economu 106, no. 6, 1998, hal. 1142-1143; dan David Alexander dan Simon Archer, European Accounting Guide, (Ney York’Aspen, 2003), edisi ke-5.

3.      Perpajakan
Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
1)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia.
2)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
  • Kolonialisme Iggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
  • Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable.
  • Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II.
5.      Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilainilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
  • Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset.
  • Penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur.
  • Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
7.      Tingkat Pendidikan
Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8.      Budaya
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial):
1)      individualisme
2)      jarak kekuasaan
3)      penghindaran ketidakpastian
4)      maskulinitas
Hofstede, Garay menusulkan suatu kerangka kerja yang menhubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang memper\ngaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
  1. Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian
  2. Keseragaman versus Fleksibilitas
  3. Konservatisme versus Optimisme
  4. Kerahasiaan versus Transparansi
 Hubungan antara Nilai-nilai Akuntansi dan Dimensi Budaya
Dimensi Budaya
(Hofstede)
Profesionalisme
Keseragaman
Konservatisme
Kerahasiaan
Individualisme
+
-
-
-
Penghindaran Ketidakpastian
-
+
+
+
Jarak Kekuasaan
-
+
.
+
Maskulinitas
.
.
-
-
Catatan : “+” menunjukkan hubungan langsung antarvariabel terkait; “-“ menunjukkan hubungan yang berkebalikan; “.” menunjukkan bahwa sifat hubungan tidak dapat ditemukan.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
  1. Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
  2. Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
a.       Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
b.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
c.       Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
d.      Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
  • Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
  • Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
            Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
  1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
  2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
  3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
  1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
  2. Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
  3. Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar